Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20178 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pegawai perlu ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tambahan penghasilan kinerja pegawai;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidaorjo belum cukup mengakomodir akselerasi peningkatan kinerja pegawai, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
Perbup ini mengatur substansi : JENIS TPPD, INDEKS PERANGKAT DAERAH (IPD), PERHITUNGAN TPPD, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 03a Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 A dan Pasal 24 A PP Nomor 21 Tahun 2007 dimana kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Intensif serta Pimpinan DPRD disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Labuhanbatu selatan Nomor 1 Tahun 2012.
dalam Perda ini diatur mengenai pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 19 Tahun 2014 ttg Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu kompetensi dan akuntabilitas kinerja pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor memberikan Insentif Tunjangan Dana Operasional bagi pejabat fungsional widyaiswara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Dan Kabupaten- Kabupaten Otonom Di Propinsi lrian Barat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistarasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pengawasan dan Pembinaan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstanei Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupatcn Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor; Peraturan Oaerah Kabupatcn Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupatcn Biak Numfor Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor
Ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Fungsional Widyaiswara. Pemberian Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Fungsional Widyaiswara yang belum mendapatkan tunjangan diluar gaji yang diterima setiap bulan. Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor disesuaikan dengan tingkat beban dan tanggungjawab Widyaiswara. Berkenaan dengan pembayaran, dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung dan Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tidak termasuk pembayaran tambahan penghasilan bulan ke-13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD NOMOR 32 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HONOR KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor
Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Tidak Tetap
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Probolinggo; 4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo.
Selain memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, diberikan juga :
a. Honor Gaji Ketiga Belas sebesar 1 (satu) kali honor bulanan;
b. Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali honor bulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018, Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 13
November 2018 dan telah diputus pada tanggal 29 Januari 2019;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan 300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2019dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Dalam melaksanakan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang lanjutan pada Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2019, dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat;
b. Sidang lanjutan pada tanggal 8 Januari 2019, lanjutan agenda penyerahan Replik dari Pihak Penggugat;
c. Sidang lanjutan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda Pembacaan Duplik dari Pihak Tergugat;
d. Sidang lanjutan pada tanggal 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian awal dari Para Pihak; dan
e. Sidang lanjutan pada tanggal 29 Januari 2019, pembacaan putusan oleh
Majelis Hakim dan selanjutnya ditetapkan melalui putusan pengadilan.
diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 374, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Anugerah Tanda Kehormatan Bintang Sakti Kepada Perwira Angkatan Udara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat