Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Fungsional Widyaiswara. Pemberian Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Fungsional Widyaiswara yang belum mendapatkan tunjangan diluar gaji yang diterima setiap bulan. Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor disesuaikan dengan tingkat beban dan tanggungjawab Widyaiswara. Berkenaan dengan pembayaran, dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung dan Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tidak termasuk pembayaran tambahan penghasilan bulan ke-13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
BD 2020(29) : 10 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan