Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015

Remunerasi BLUD UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Asas Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Penerima Remunerasi; Bentuk Remunerasi; Penilaian Kinerja Dan Hukuman Disiplin; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan