Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, jaminan sosial dan atau pesangon. Tunjangan kinerja adalah bonus atas prestasi kerja individu yang dikaitkan dengan kehadiran dan hasil prestasi kerja yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Gaji adalah imbalan berupa uang yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Honorarium adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu. Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. THR adalah Tunjangan Hari Raya. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku di Kota Yogyakarta. Kelas jabatan adalah nilai/angka yang menunjukkan bobot jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Prestasi Kerja adalah nilai prestasi kerja pegawai berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis yang selanjutnya disebut BLUD adalah BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Daerah adalah Kota Yogyakarta. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. Dewan Pengawas BLUD adalah organ yang ditunjuk oleh Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Sekretaris Dewan Pengawas BLUD adalah organ diluar Dewan Pengawas BLUD yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas BLUD. Kepala BLUD adalah Kepala BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Kepala SKPD adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai BLUD adalah Pegawai BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) BLUD. PNS BLUD adalah PNS yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS BLUD adalah Pegawai yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, terdiri dari Pegawai Tetap dan Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalamnya termasuk Tenaga Bantuan (NABAN).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat