Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai Sumber Dana Remunerasi, Penerima Remunerasi, Bentuk Remunerasi (Gaji dan Tunjangan-Tunjangan), Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin. Remunerasi bertujuan untuk memberikan imbalan secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai sehingga mampu mendorong produktivitas. Asas remunerasi terdiri dari asas pengalokasian dan asas pendistribusian. Asas pengalokasian remunerasi adalah proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, dan kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD, sementara asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat