Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017

Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai Sumber Dana Remunerasi, Penerima Remunerasi, Bentuk Remunerasi (Gaji dan Tunjangan-Tunjangan), Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin. Remunerasi bertujuan untuk memberikan imbalan secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai sehingga mampu mendorong produktivitas. Asas remunerasi terdiri dari asas pengalokasian dan asas pendistribusian. Asas pengalokasian remunerasi adalah proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, dan kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD, sementara asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
    Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan