TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INSENTIF
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03a, BD.2012/NO.03A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 A dan Pasal 24 A PP Nomor 21 Tahun 2007 dimana kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Intensif serta Pimpinan DPRD disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan.
- UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Labuhanbatu selatan Nomor 1 Tahun 2012.
- dalam Perda ini diatur mengenai pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
- 6 Hlm
|