Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya Lombok Tengah serta sumber informasi lainnya yang berupa karya tulis, karya·cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Lombok Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal pokok yang diatur:
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
3. Pembentuan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
4. Jenis perpustakaan
5. Standar penyelenggaraan perpustakaan
6. Kerjasama dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat guna mengembangkan potensi sumber daya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab perlu makin ditingkatkan dalam kesatuan gerak dengan penyelenggaraan pendidikan nasional;
b bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan
literasi masyarakat Provinsi Bengkulu memerlukan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan
sebagai sumber informasi bahan Perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan ketentuan
Pasa1 12 ayat (2) huruf qUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatlun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pemerintah tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 629 1) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan l£mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 553 1) ;
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 202 1 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor
77, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667) ;
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Peraturan Gubernur
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa Perpustakaan merupakan salah satu sarana
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
b. bahwa Perpustakaan diselenggarakan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, guna menjamin kemudahan layanan
Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan kegiatan
Masyarakat serta pemenuhan hak anak atas informasi
layak anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan belum
menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015;
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, dan peran pemerintah daerah terkait perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan. Untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan kabupaten/kota, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
Untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional ini adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2011; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan untuk: a. meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; b. meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan; c. meningkatkan pemanfaatan layanan oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan Masyarakat; d. membangun komitmen dan dukungan Pemangku Kepentingan untuk Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan; dan e. meningkatkan kemampuan Literasi dalam mendukung pemberdayaan Masyarakat. Ruang lingkup dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. Program; b. tanggung jawab pemerintah; c. kemitraan dan peran serta Masyarakat; d. tim sinergi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan peningkatan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna Perpustakaan, perlu dilakukan perubahan paradigma fungsi perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
1. Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan
Berbasis Inklusi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 241);
7. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 tahun 2019 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31);
TRANFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bvahwa peprustakaan merupakan urusan wajib dan faktor pendukung utama dalam meningkatatkan kecerdasan dan literasi masyarakat Perda wajib melaksanakan urusan pemerintrahan bidang peprustakaan un tuk memberikana aerah, landasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelemggraan Perpustakaan.
Dasar HUkum Peraturanh Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU nNo. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubnah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Perda Jabar No. 12 Tahun 2021; Perdsa Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 20126 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturasn Bupati Ini Mengatur Tentang Ketebntuan Umum, Perencanaqan, Pelaksanaan Penyelenggraan Perpustakaan, Penumbuhkermbangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pegiat Literasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Perustakaan, Kelembagaan Non Struktual, Kerja Sama Sinegritas Dan Kemitraan, Sistem Informasdi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Pengahargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan perpustakaan bertujuan untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masayarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah dalam hal pengembangan Perpustakaan maka diperlukan pengaturan terkait pengembangan perpustakaan di Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi E1ektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4843) sebegaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023
perpustakaan-PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu memperkuat keberadaan perpustakaan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Diatur mengenai ketentuan umum, Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Standar Pepustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dual tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm, Penjelasan : 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat