bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan
sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peran yang penting dan strategis
tersebut, perlu upaya sadar bersama, masyarakat dan
pemerintah daerah untuk memajukan dan mendayagunakan
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya daerah sekaligus untuk
menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui
transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial; bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan
Perpustakaan di Kabupaten Batang secara berkualitas,
terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mengaturnya dalam
peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/3, TLD No. 44
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu disusun suatu standar nasional perpustakaan kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Pengelolaan Perpustakaan; 6. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat, diselenggarakan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dikelola dalam rangka mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa upaya peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa di Daerah Kabupaten Morowali Utara perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dengan pengelolaan yang sesuai perkembangan zaman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan di Daerah Kabupaten Morowali Utara diperlukan penyelenggaraan kearsipan pada lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan melalui penerapan penyelenggaraan secara komprehensif dan terpadu dalam rangka mendukung perwujudan tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan kewenangan Daerah Kabupaten sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang;
b. perencanaan;
c. Penyelenggaraan Perpustakaan;
d. Penyelenggaraan Kearsipan;
e. kerja sama;
f. peran serta Masyarakat;
g. larangan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 Halaman; Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perpustakaan dan arsip elektronik merupakan wahana pembelajaran, penelitian, sumber informasi dan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan
hasil budaya umat manusia yang berupa karya tulis,karya cetak, dan /atav karya rekam; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diamanatkan untuk membuat peraturan daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 20 Tahun 2003; UU NO 11 Tahun 2008 UU NO. 43 Tahun 2007; UU NO 43 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU N. 23 Tahun 2014; UU NO. 13 Tahun 2018; PP NO. 28 Tahun 2012; PP NO. 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Arsip Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat guna mengembangkan potensi sumber daya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab perlu makin ditingkatkan dalam kesatuan gerak dengan penyelenggaraan pendidikan nasional;
b bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan
literasi masyarakat Provinsi Bengkulu memerlukan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan
sebagai sumber informasi bahan Perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan ketentuan
Pasa1 12 ayat (2) huruf qUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatlun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pemerintah tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 629 1) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan l£mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 553 1) ;
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 202 1 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor
77, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667) ;
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Peraturan Gubernur
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya reka secara profesional dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi para pemustaka, d i samping itu, perpustakaan merupakan wahana belajar dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, berirnan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Banggai Laut dan sebagai pusat sumber informasi;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembanganperpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca di Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan perpustakaan dalam ruang lingkup :
a. Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah;
b. bentuk dan jenis Perpustakaan;
c. standar perpustakaan;
d. pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan;
e. Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Pustakawan;
f. kerja sama dan peran serta Masyarakat;
g. pembudayaan kegemaran membaca;
h. pendanaan;
i. serah simpan karya cetak dan karya rekam;
j. Naskah kuno;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD.2023/NO.18, LL Kab. Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran perpustakaan melalui Gerakan Edukasi Inklusi sosial Perpustakaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan; Tanggung Jawab Perpustakaan; Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan; Kementrian dan peran Serta Masyarakat; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tim Sinergi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
2 Halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2023/7, TLD No. 7, LL Kab Teluk Wondama: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagaisumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/ pustakawan, maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
4. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Pembentukan Perpustakaan;
6. Standar Perpustakaan;
7. Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Perencanaan;
9. Layanan Perpustakaan;
10. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi;
11. Sarana dan Prasarana;
12. Koleksi Perpustakaan;
13. Naskah Kuno;
14. Promosi Perpustakaan;
15. Kerja Sama;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Pembudayaan Kegemaran Membaca;
18. Pendanaan;
19. Pembinaan dan Pengawasan;
20. Larangan;
21. Penghargaan;
22. Sanksi Administratif; dan
23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bvahwa peprustakaan merupakan urusan wajib dan faktor pendukung utama dalam meningkatatkan kecerdasan dan literasi masyarakat Perda wajib melaksanakan urusan pemerintrahan bidang peprustakaan un tuk memberikana aerah, landasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelemggraan Perpustakaan.
Dasar HUkum Peraturanh Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU nNo. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubnah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Perda Jabar No. 12 Tahun 2021; Perdsa Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 20126 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturasn Bupati Ini Mengatur Tentang Ketebntuan Umum, Perencanaqan, Pelaksanaan Penyelenggraan Perpustakaan, Penumbuhkermbangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pegiat Literasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Perustakaan, Kelembagaan Non Struktual, Kerja Sama Sinegritas Dan Kemitraan, Sistem Informasdi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Pengahargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat