Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat