1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; 5. Pembentukan Perpustakaan; 6. Standar Perpustakaan; 7. Penyelenggaraan Perpustakaan; 8. Perencanaan; 9. Layanan Perpustakaan; 10. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi; 11. Sarana dan Prasarana; 12. Koleksi Perpustakaan; 13. Naskah Kuno; 14. Promosi Perpustakaan; 15. Kerja Sama; 16. Peran Serta Masyarakat; 17. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 18. Pendanaan; 19. Pembinaan dan Pengawasan; 20. Larangan; 21. Penghargaan; 22. Sanksi Administratif; dan 23. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat