Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; 5. Pembentukan Perpustakaan; 6. Standar Perpustakaan; 7. Penyelenggaraan Perpustakaan; 8. Perencanaan; 9. Layanan Perpustakaan; 10. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi; 11. Sarana dan Prasarana; 12. Koleksi Perpustakaan; 13. Naskah Kuno; 14. Promosi Perpustakaan; 15. Kerja Sama; 16. Peran Serta Masyarakat; 17. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 18. Pendanaan; 19. Pembinaan dan Pengawasan; 20. Larangan; 21. Penghargaan; 22. Sanksi Administratif; dan 23. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
LD.2023/No.5
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan