Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan perpustakaan dalam ruang lingkup : a. Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah; b. bentuk dan jenis Perpustakaan; c. standar perpustakaan; d. pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan; e. Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Pustakawan; f. kerja sama dan peran serta Masyarakat; g. pembudayaan kegemaran membaca; h. pendanaan; i. serah simpan karya cetak dan karya rekam; j. Naskah kuno; k. pembinaan dan pengawasan; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan pidana; dan n. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
05 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2024
Tanggal Berlaku
05 Juni 2024
Sumber
LD.2024/NO.1
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan