Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan perpustakaan dalam ruang lingkup : a. Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah; b. bentuk dan jenis Perpustakaan; c. standar perpustakaan; d. pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan; e. Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Pustakawan; f. kerja sama dan peran serta Masyarakat; g. pembudayaan kegemaran membaca; h. pendanaan; i. serah simpan karya cetak dan karya rekam; j. Naskah kuno; k. pembinaan dan pengawasan; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan pidana; dan n. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat