Peraturasn Bupati Ini Mengatur Tentang Ketebntuan Umum, Perencanaqan, Pelaksanaan Penyelenggraan Perpustakaan, Penumbuhkermbangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pegiat Literasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Perustakaan, Kelembagaan Non Struktual, Kerja Sama Sinegritas Dan Kemitraan, Sistem Informasdi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Pengahargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat