Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara dan Standar Penilaian Derajat Disabilitas, Jaminan Ketersediaan Sarana Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Alat Penunjang dan Obat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Ketenagakerjaan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak dan Peran Penyandang Disabilitas di bidang Penanggulangan Bencana, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Pemenuhan Hak Penayndang Disabilitas di Bidang Olah Raga, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Hukum, Tata Cara Pelayanan Rehabilitasi Sosial dengan Biaya Mandiri, Aksesbilitas, Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas, hak ini merupakan hak dasar setiap warga negara yang bersifat universal tanpa ada diskriminasi; Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban melayani setiap penduduk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana harapan dan tuntutan seluruh penduduk; untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi, Korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggungjawab atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi korban
kekerasan perernpuan dan anak berbasis gender dan trafficking
di Kota Semarang, pelaksanaannya perlu dilakukan secara
terpadu oleh Jnstansi dan/atau lernbaqa terkait berdasarkan
standarisasi operasional prosedur;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semar~hg tentang Standar
Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan T erpadu
Bagi perempuan dan · anak Korban Kekerasan Berbasis Gender
dan Trafficking di Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 T ahun 1950,Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1974,Undang-Undang Nemer 7 Tahun 1984,Undang-Undang Nemer 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nemer 1 Tahun 2000,Undang-Undang Nemer 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun '2004,Undang-Undang 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,Undang-U_ndangNomor 36 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 50 T ahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 4 T ahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kapolri Nomor. 14/
Meneg Pemberdayaan Perempuan/ Dep. V/ X i 2002, Nomor. 1329/MENKES/SKB/X/2002, Nomor. 75/HUK/ 2002, Nomor POL B/3048/2002 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan dan pelayanan, standar operasional prosedur pelayanan terpadu, mekanisme, penyelenggaraan dan pelayanan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014
Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
- Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
- Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabillitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
- Bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 52 Tahun 2019;
Dalam Qanun ini mengatur 111 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Bantuan Sosial; BAB V Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; BAB VI Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Pemerintah Gampong; BAB IX Komisi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum maka Pemerintah daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah ; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 29 Tahun 1999; UU 18 Tahun 2003; UU 48 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 16 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; PP 42 Tahun 2013; Perpres 23 Tahun 2011; Permendagri 13 Tahun 2006; Peraturan hukum dan HAM nomor 3 tahun 2013; Peraturan hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2013; Permendagri 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin termasuk didalamnya asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan, syarat dan tata cara pemberian bantuan, pendanaan, dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Terdiri dari 16 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, merupakan salah satu sub urusan pemerintah daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan dalam rangka memberikan arahan, landasan dan menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga melalui pengaturan tentang perlindungan anak sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Perlindungan Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Perencanaan, Pelaksanaan, Perlindungan Anak Daerah, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2000.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat