Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012

Perintah Penangguhan Sementara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 6 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perma No. 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan