Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012

Perintah Penangguhan Sementara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 6 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perma No. 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan