Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara dan Standar Penilaian Derajat Disabilitas, Jaminan Ketersediaan Sarana Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Alat Penunjang dan Obat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Ketenagakerjaan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak dan Peran Penyandang Disabilitas di bidang Penanggulangan Bencana, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Pemenuhan Hak Penayndang Disabilitas di Bidang Olah Raga, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Hukum, Tata Cara Pelayanan Rehabilitasi Sosial dengan Biaya Mandiri, Aksesbilitas, Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat