Dalam Qanun ini mengatur 111 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Bantuan Sosial; BAB V Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; BAB VI Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Pemerintah Gampong; BAB IX Komisi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat