PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN BAGI TENAGA PENYELENGGARA KEGIATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT LINGKUP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN BAGI TENAGA PENYELENGGARA
KEGIATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,
SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT LINGKUP SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat, maka perlu
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, semangat
kerja dan kesejahteraan bagi tenaga Penyelenggara
Kegiatan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat lingkup
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,
maka perlu memberikan Tambahan Biaya Penjagaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Biaya
Penjagaan bagi Tenaga Penyelenggara Kegiatan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta
Perlindungan Masyarakat Lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam
Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 159); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, Serta Perlindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 74 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut PPNPN, Tambahan Biaya Penjagaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Urusan Kebakaran, Kebakaran, Penyelamatan. BAB II
KETENTUAN UMUM. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
KEGIATAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu
Deteksi Dini dan Cegah Dini.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Penyuluhan. Bagian KetigaPatroli. Bagian Keempat
Pengamanan. Bagian Kelima
Pengawalan. Bagian Keenam
Penertiban. Bagian Ketujuh
Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.
Bagian Kedelapan
Perlindungan Masyarakat. BAB V
SASARAN PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VI
BESARAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VII
SUMBER BIAYA. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- 9
|