Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 88 (delapan puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Pencegahan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelindungan Masyarakat; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko Pekerjaan Dan Insentif; Pembinaan, Penghargaan, Dan Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat