Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan kewenangan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Temanggung, termasuk susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, serta kriteria jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait pengangkatan dalam jabatan, eselon, pembinaan, dan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan Satpol PP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 November 2008
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2008
Tanggal Berlaku
09 Desember 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No. 19
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - KEPOLISIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan