satpol pp - prosedur - operasional - standar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2021/75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram, dan tertib, serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamonng Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Oprasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011
- Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Tata Kerja; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap (Protap) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 34 hlm.
|