Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet-Geospasial, Ruang Kebumian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2021/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa data spasial merupakan data yang berkaitan dengan
unsur keruangan belum dimanfaatkan secara optimal oleh
instansi pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa data spasial dibutuhkan oleh instansi pemerintah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang
tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur,
transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan
kabupaten sangat penting dalam upaya memberikan
kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial
antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah
dengan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun tentang Jaringan
Informasi Geospasial Nasional, perlu diatur tentang Jaringan
Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Data Spasial
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Jaringan Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; pembangunan geoportal; pengumpulan data; pengolahan data spasial; verifikasi dan validasi data; diseminasi data; data rahasia; koordinasi dan kerja sama; forum data; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan BIG No. 9 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan BIG No. 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan Dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal.
Peraturan BIG No. 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, BN.2021/No.295, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2013
Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Infrastruktur dan teknologi; Pengelolaan data; Sumber Daya Manusia; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Persetujuan Penggunaan IG; Insentif; Kerjasama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
10 halaman peraturan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/NO.3, LL Kab.Kubu Raya : 38 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial di Kabupaten Kubu Raya telah ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan lnformasi Geospasial Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Asas, Maksud; Tujuan dan Sasaran; Simpul Jarringan Informasi Geospasial Daerah; Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah; Penyelenggaraan; Forum Data; Kerja Sama; Peran Masyarakat, Perguruan Tinggi, Badan Usaha dan Lembaga Non Pemerintah; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
2 Halaman dan 36 halaman lampiran
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial NO. 2, jdih.big.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat