Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2022

Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Di Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Infrastruktur dan teknologi; Pengelolaan data; Sumber Daya Manusia; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Persetujuan Penggunaan IG; Insentif; Kerjasama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Di Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.46, LL Kab. Sambas : 10 HAL
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan