Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud; Tujuan dan Sasaran; Simpul Jarringan Informasi Geospasial Daerah; Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah; Penyelenggaraan; Forum Data; Kerja Sama; Peran Masyarakat, Perguruan Tinggi, Badan Usaha dan Lembaga Non Pemerintah; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.3, LL Kab.Kubu Raya : 38 HAL
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan lnformasi Geospasial Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan