Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud; Tujuan dan Sasaran; Simpul Jarringan Informasi Geospasial Daerah; Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah; Penyelenggaraan; Forum Data; Kerja Sama; Peran Masyarakat, Perguruan Tinggi, Badan Usaha dan Lembaga Non Pemerintah; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.3, LL Kab.Kubu Raya : 38 HAL
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan lnformasi Geospasial Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan