Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015

Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Perka BIG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Desember 2015
Sumber
jdih.anri.go.id: 11 hlm.
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BIG No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan