NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA - PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1:250.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN 2022 (1080): 3 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa
Permukaan Skala 1:250.000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pelaksanaan kebijakan satu peta.
- Dasar Hukum Peeraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
- Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6
Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
- Lampiran File; 3 Halaman
|