Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015

Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Perka BIG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
jdih.big.go.id: 6 hlm.
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BIG No. 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut 1:50.000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan