Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet-Geospasial, Ruang Kebumian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2021/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa data spasial merupakan data yang berkaitan dengan
unsur keruangan belum dimanfaatkan secara optimal oleh
instansi pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa data spasial dibutuhkan oleh instansi pemerintah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang
tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur,
transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan
kabupaten sangat penting dalam upaya memberikan
kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial
antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah
dengan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun tentang Jaringan
Informasi Geospasial Nasional, perlu diatur tentang Jaringan
Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Data Spasial
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
- peraturan bupati ini mengatur tentang Jaringan Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; pembangunan geoportal; pengumpulan data; pengolahan data spasial; verifikasi dan validasi data; diseminasi data; data rahasia; koordinasi dan kerja sama; forum data; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 14 halaman
|