KEMITRAAN - GEOSPASIAL - PENANAMAN MODAL - usaha - kopERASI - mikro - kecil - menengah - pelakSanaan - tata cara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Provinsi Kalimantan Timur, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di daerah terutama daerah sekitar lokasi usaha besar. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalimantan Timur dalam melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; PerBPKM No. 4 Tahun 2021; PerBPKM No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2012.
- Ketentuan Umum; Pola Kemitraan; Pelaksanaan Kemitraan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Kewajiban Usaha Besar; Pemberian Penghargaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
- 17 hlm.
|