KEPPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Kewenangan Akses - Berbagi Data dan Informasi - Geospasial - Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Kebijakan Satu Peta
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 28, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
Keppres ini menetapkan mengenai kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan jati diri, menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa
memiliki serta semangat melestarikan nilai luhur budaya Daerah, dipandang perlu memperingati hari jadi Kabupaten Seram Bagian Timur; bahwa penulusuran dan pengkajian sejarah Daerah telah menemukan bukti pendukung yang kuat memgenai asal usul Kabupaten Seram Bagian Timur; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memperingati hari jadi
Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu pengaturan tentang Penetapan Hari Jadi
Kabupaten Seram Bagian Timur; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 4/43/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pemberian dan pembakuan nama Rupa Bumi, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 94 Tahun 2011;; Permendagri Nomor 39 Tahun 2008; Permendagri Nomor 35 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penamaan; Tata Cara Pemberian Nama Rupa Bumi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Purwodadi sebagai Ibukota
Kabupaten Grobogan telah menunjukkan
perkembangan yang pesat baik sebagai
pusat pelayanan masyarakat maupun
sebagai pusat pengembangan wilayah
sekitarnya, sehingga dipandang perlu adanya
perencanaan, pengarahan dan pengaturan
sebaik-baiknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Batas Wilayah
Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur garis
batas yang memisahkan antara wilayah kota
dan wilayah bukan kota .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan
Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon,
Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo,
Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota
Purwodadi
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2006/ No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diberikan kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan di Daerah dibidang Pertambangan Panas Bumi, untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi serta memberikan landasan hukum perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2005; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2002; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Panas Bumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 75 Tahun 2001
12 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2024
KEMITRAAN - GEOSPASIAL - PENANAMAN MODAL - usaha - kopERASI - mikro - kecil - menengah - pelakSanaan - tata cara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Provinsi Kalimantan Timur, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di daerah terutama daerah sekitar lokasi usaha besar. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalimantan Timur dalam melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; PerBPKM No. 4 Tahun 2021; PerBPKM No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pola Kemitraan; Pelaksanaan Kemitraan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Kewajiban Usaha Besar; Pemberian Penghargaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah serta kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui informasi geospasial;
c. Bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional perlu membentuk Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Bengkulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negua Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undulg Nomor ll Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undmlg Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nc)mor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang_undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5149) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanmn Undang_undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 27 TaIlun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112) ;
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92)
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Satu Peta Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Ceospasial Nasional, dan untuk mewujudkan ketersediaan data statistik dan spasial tematik berbagipakai informasi antar sektor dan antar tingkat pemerintahan, diperlukan pengembangan jaringan informasi dan satu basis data yang sama dan dapat dipertanggungj awabkan; bahwa untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi, serta pengendalian pembangunan daerah yang transparan. berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, danberkianjutan, sertaterukur secara tematik, holistik,integralif, dan spasial. diperlukan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data dalam bentuk Satu Data Satu Peta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data SatuPeta Provinsi Riau;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20112; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Dokumentasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No.14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 12(dua belas) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data Satu Peta; Penyelenggara Satu Data Satu Peta; Penyelnggaraan Satu Data Satu Peta; Strategi Penyelenggaraan Satu Data Satu Peta; Kerjasama; Peran Masyarakat, Lembaga Non Pemerintah, Lembaga Penelitian dan Badan Usaha; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi
bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan
wilayah Kabupaten Demak, melestarikan nilai-nilai
budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan
tertib administrasi pemerintahan; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu
dilaksanakan secara tertib, terpadu, efektif, dan efisien
serta menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Nama
Rupabumi Di Wilayah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Unsur dan Prinsip Nama Rupabumi, Penyelenggara Nama Rupabumi, Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Penggunaan Nama Rupabumi Baku dan Perubahan Nama Rupabumi Baku, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah Adat di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat dan mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan perlu dilakukan penegasan batas wilayah adat di Kabupaten
Buru; bahwa penegasan batas wilayah adat dilaksanakan untuk memberikan kejelasan batas wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Buru; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada para pihak dalam melaksanakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
perlu pengaturan tentang batas wilayah adat di
Kabupaten Buru; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Adat di Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Batas Wilayah Adat di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat