batas-wilayah-kota-purwodadi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kota Purwodadi sebagai Ibukota
Kabupaten Grobogan telah menunjukkan
perkembangan yang pesat baik sebagai
pusat pelayanan masyarakat maupun
sebagai pusat pengembangan wilayah
sekitarnya, sehingga dipandang perlu adanya
perencanaan, pengarahan dan pengaturan
sebaik-baiknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Batas Wilayah
Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur garis
batas yang memisahkan antara wilayah kota
dan wilayah bukan kota .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
- Mencabut ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan
Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon,
Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo,
Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota
Purwodadi
- 17 Halaman
|