Kewenangan Akses - Berbagi Data dan Informasi - Geospasial - Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Kebijakan Satu Peta
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 28, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
- Keppres ini menetapkan mengenai kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
- Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 6 hlm.
|