Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 111 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; UNSUR NAMA RUPABUMI; PRINSIP PEMBERIAN NAMA RUPABUMI; PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI; PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI; PENGGUNAAN DAN PERUBAHAN NAMA RUPABUMI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.111, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 20 HAL
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan