PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD. PROV. BENGKULU 2023 (37) : 9 hlm. Lamp: 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah serta kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui informasi geospasial;
c. Bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional perlu membentuk Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Bengkulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negua Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undulg Nomor ll Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undmlg Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nc)mor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang_undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5149) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanmn Undang_undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 27 TaIlun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112) ;
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92)
- PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 13 hlm
|