Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.08 Seri E Nomor 04, TLD/NO.04 Seri E Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas P eraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah untuk disesuaikan; b. bahwa untuk maksud diatas tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Pertama Ata s Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 8. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 9. 10. 11. 12. 13. 14. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No mor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); Peraturan Peme rintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara 15. 16. 17. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); Peraturan Pemeri ntah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten S ragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah, 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, 4. Ketentuan Pasal 22 diubah, 5. Penjelasan Pasal 23 diubah, 6. Ketentuan Pasal 26 diubah, 7. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tegal No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal
PROTOKOL KESEHATAN - COVID-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kab Tegal telah ditetapkan; bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 varian Omicron di Kab tegal serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi maka perlu merubah Perbup sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangans ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tegal No 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 22 Tahun 1983; PP No 40 Tahun 1991; PP No 21 tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2020; Perpres No 82 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 20 tahun 2020; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2020; Perbup Tegal No 62 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai subjek, sanksi administratif, denda administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan; bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh di daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 25 tahun 2004; PP Nomor 12 tahun 2018; PP Nomor 39 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Bab III Tata Tempat; Bab IV Tata Upacara; Bab V Tata Penghormatan; Bab VI Tata Pakaian; Bab VII Pendanaan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1992 tentang pedoman kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota DPRD maka perlu disusun peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta tentang kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang No 16 tahun 1969; Undang –Undang Nomor 8 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, tata tempat, rapat DPRD, tata pakaian, tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1994.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, dituntut untuk memiliki daya tanggap dan tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut huruf a perlu didukung dengan tersedianya sarana dan prasarana serta tata laksana yang memadai; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta, Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2005/60 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka susunan Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban mengalamai
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 2
Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008; 10. Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2017; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban
Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam lampiran Nomor urut 14, 44, 50, 51,
52, 55, diubah sehingga Nomor urut 14, 44, 50, 51,
52, 55 berbunyi sebagai berikut: 14. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
nomor polisi S 16;
44. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, nomor polisi S 46;
50. Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan
Administrasi Pembangunan, nomor polisi S 52;
51. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, nomor polisi S
53;
52. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, nomor
polisi S 54;
55. Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi
Pimpinan, nomor polisi S 57.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tuban Nomor 2
Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP No 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atsa PP No 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2005 perlu diubah untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas perlu memebntuk Perda tentang Perubahan kedua Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1987; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; PP No 62 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 19a dan angka 19b pada Pasal 1, perubahan PAsal 1 angka 20, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasla 11A, PAsal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A dan perubahan PAsal 22 Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat