Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 19a dan angka 19b pada Pasal 1, perubahan PAsal 1 angka 20, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasla 11A, PAsal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A dan perubahan PAsal 22 Bagian Kedua.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat