Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut: - Ketentuan dalam lampiran Nomor urut 14, 44, 50, 51, 52, 55, diubah sehingga Nomor urut 14, 44, 50, 51, 52, 55 berbunyi sebagai berikut: 14. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, nomor polisi S 16; 44. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, nomor polisi S 46; 50. Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan Administrasi Pembangunan, nomor polisi S 52; 51. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, nomor polisi S 53; 52. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, nomor polisi S 54; 55. Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, nomor polisi S 57.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat