Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut: - Ketentuan dalam lampiran Nomor urut 14, 44, 50, 51, 52, 55, diubah sehingga Nomor urut 14, 44, 50, 51, 52, 55 berbunyi sebagai berikut: 14. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, nomor polisi S 16; 44. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, nomor polisi S 46; 50. Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan Administrasi Pembangunan, nomor polisi S 52; 51. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, nomor polisi S 53; 52. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, nomor polisi S 54; 55. Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, nomor polisi S 57.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2020
Tanggal Berlaku
05 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 9
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan