Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2006 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan diperlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2005 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 mencakup penambahan ketentuan baru terkait tunjangan komunikasi intensif, dana operasional, dan pengaturan mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan juga melibatkan penyesuaian terhadap tunjangan kesejahteraan, pengelolaan belanja, serta pembebanan pajak penghasilan kepada APBD untuk penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
PERDA Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Temanggung
10 beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006
PERDA Kab. Brebes No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2005 perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a perlu metepakna Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 23, Pasal 5 huruf f, penghapusan Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 diubah.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006
PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2006 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006
Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005
Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
Mencabut
PERDA Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2005/no. 5 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi; bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, perlu segera diadakan penyesuaian; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 62 Tahun 1990; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 tahun 2001; PP No 24 tahun 2004; PP No 25 Tahun 2004; PP No 4 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2005; Kepmendagri No 29 Tahun 2002; Perda Kab Sukabumi No 31 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No 37 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjangan kegiatan, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005
PERDA Kab. Rembang No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a) dan perubahan Pasal 25 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2005/60 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005
PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
Mengubah
PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat