Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 23, Pasal 5 huruf f, penghapusan Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat