Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 22a dan angka 22b Pasal 1, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, penghapusan Pasal 13 ayat (5), penyisipan Pasal 13A, penyisipan Pasal 16A dan Pasal 16B, perubahan Pasal 17, Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat