Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber kehidupan dan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup sehingga
pengembangan sistem penyediaan air bersih harus dikelola untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses air bersih bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah, sistematis dan terencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Danum Taka adalah perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pendirian Perumda Air Minum Danum Taka bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat;
b. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Perumda Air Minum Danum Taka merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan Perubahaan nama tersebut seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara dibaca dan dimaknai atas nama Perumda Air Minum Danum Taka.
Modal Dasar Perumda Air Minum Danum Taka ditetapkan sebesar Rp686.545.509.673.00 (enam ratus delapan puluh enam milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga
rupiah). Modal Dasar tersebut merupakan yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp23.754.481.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) merupakan modal Perumda Air Minum Danum Taka pada saat pendirian ditambah penyetoran modal Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dicabut
Ketentuan mengenai logo Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengangkatan, dan pengangkatan kembali Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Status gaji, pensiun dan tunjangan serta penghasilan lain pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur tersendiri dalam peraturan Direksi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur dalam Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen pada Pasal 12 yaitu tentang Modal Dasar PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Pada PT.Bank Kalbar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sckadau kcpada PT. Bank Kalbar, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar dalam rangka peningkatan Pendapetan Asli Daerah
Undang - Undang Republik Indonesia Nomo1 34 Tahuh 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah 03 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.19, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli daerah Sendiri (PADS);
b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah sebagaimana dimaksud diatas, diharapkan mampu mengembangkan daerah sehingga dapat sejajar dengan Kabupaten ini ;
c. bahwa untuk merealisasikan tujuan sebugaimana Usaha Milik daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) ;
d. bahwa pembentukan badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan terbatas (PT) sebagaimana huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1964
2. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - undang Nomor I Tahun 1995
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1998
6. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998
8. Peraturan Daerah Kabupaen Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 1998
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK BADAN HUKUM
3. PELAKSANAAN PENDIRIAN
4. TEMPAT KEDUDUKAN
5. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
6. TUGAS DAN USAHA
7. MODAL
8. SAHAM - SAHAM
9. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
10. DIREKSI
11. DEWAN KOMISARIS
12. KEPEGAWAIAN
13. TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
14. LABA BERSIH
15. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Keputusan RUPS
8 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal (Investasi) yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kab. Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut : PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ); PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 5.356.000.000,- (Lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah); PDAM sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ); dan PD. Purwa Aksara sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MALEM
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem telah terbentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 24 Tahun 1997 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum dalam pelayanan kepada masyarakat maka Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PERPRES No. 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1990; PEMENPU NO. 20/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Karo No. 10 Tahun 1990; PERDA Tingkat II Karo No. 24 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya . Diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, Organ PDAM, Dana Pensiun, Asosiasi, Tanggung Jawab dan Tuntutan Garnti Rugi, Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran, Pengelolaan Kekayaan Milik PDAM , Kerjasama antara PDAM Dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
27 HLM; Lampiran 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 133 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Badan Usaha Milik Daerah PT Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk memperlancar usaha Pemodalan bagi masyarakat, maka pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala; Sesuai dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penganggaran;
d. Bentuk Penyertaan Modal;
e. Tata Cara Penyertaan Modal;
f. Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal;
g. Tata Cara Pencairan;
h. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
i. Penyertaan Modal;
j. Pengawasan;
k. Penentuan Bagi Hasil Usaha;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 Nomor 16 / NO REG 1.16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkalpinang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, tempat Kedudukan Hukun dan Tujuan, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Laporan, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat