Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2009

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Pada PT.Bank Kalbar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Pada PT.Bank Kalbar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.93, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan