Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK BADAN HUKUM 3. PELAKSANAAN PENDIRIAN 4. TEMPAT KEDUDUKAN 5. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN 6. TUGAS DAN USAHA 7. MODAL 8. SAHAM - SAHAM 9. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 10. DIREKSI 11. DEWAN KOMISARIS 12. KEPEGAWAIAN 13. TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN 14. LABA BERSIH 15. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 16. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
05 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2002
Tanggal Berlaku
18 Maret 2002
Sumber
LD.2002/NO.19, TLD NO.54
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1083 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan