Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK BADAN HUKUM 3. PELAKSANAAN PENDIRIAN 4. TEMPAT KEDUDUKAN 5. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN 6. TUGAS DAN USAHA 7. MODAL 8. SAHAM - SAHAM 9. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 10. DIREKSI 11. DEWAN KOMISARIS 12. KEPEGAWAIAN 13. TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN 14. LABA BERSIH 15. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 16. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat