Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012

Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal (Investasi) yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kab. Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut : PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ); PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 5.356.000.000,- (Lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah); PDAM sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ); dan PD. Purwa Aksara sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
08 September 2012
Tanggal Pengundangan
09 September 2012
Tanggal Berlaku
09 September 2012
Sumber
LD.2012/8
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan