Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya . Diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, Organ PDAM, Dana Pensiun, Asosiasi, Tanggung Jawab dan Tuntutan Garnti Rugi, Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran, Pengelolaan Kekayaan Milik PDAM , Kerjasama antara PDAM Dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat