Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Kecamatan
Kandangan dengan Kecamatan Sungai Raya.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Sungai Raya dengan sistematika: ketentuan umum; batas kecamatan Kandangan dengan kecamatan Sungai Raya; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2015
PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong Menjadi Kecamatan Rongkong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kecamatan Limbong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong menjadi Kecamatan Rongkong.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN NAMA DAN IBUKOTA KECAMATAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BABIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga,
maka penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara wajib melaporkan
Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tata Cara Penyampaian LHKPN oleh Wajib Pajak Lapor LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 025
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Keoen di Kecamatan Pantai Baru
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Keoen di Kecamatan Pantai Baru, telah diselenggarakan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil Penegasan Batas Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Keoen di Kecamatan Pantai Baru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Batas Wilayah; Bab 3. Luas Wilayah; Bab 4. Peta Batas Desa; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 24C Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mencabut :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, perlu menata kembali organisasi
dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Dinas Kependudukan clan Pencatatan Sipil; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Pekalongan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ketentuan Peraturan perundangundangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 045
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Lidaloak di Kecamatan Rote Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Lidaloak di Kecamatan Rote Tengah, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Lidaloak di Kecamatan Rote Tengah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan pemenuhan hak adminstratif bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, mengatur bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Keputusan,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 587
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin akses masyarakat terhadap
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil yang mudah dan cepat, maka Pemerintah Daerah
melakukan pelayanan melalui pelayanan keliling untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan
pelayanan keliling administrasi kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan Keliling
Administrasi Kependudukan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 6398) ;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
7. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Penataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 1027);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara
Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 152);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1611);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018 Nomor 77);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KELILING
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAYANAN KELILING
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB V
JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELAYANAN KELILING
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 36 TAHUN 2021
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001;UU No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;PKPK No 7 Tahun 2016;PANRB No 5 tahun 2012;KPK No SE-08/01/10/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan
dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan
data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten.
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a.
pengangkatan
sebagai
Penyelenggara
Negara
pada
saat
pertama
kali
menjabat;
b.
pengangkatan
kembali
sebagai
Penyelenggara
Negara
setelah
jabatan;
atau
c. berakhirnya
masa
berakhirnya
masa
jabatan
atau
pensiun
sebagai
Penyelenggara
Negara.
Penyampaian
LHKPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 dilaksanakan
dengan
cara:
a. melalui
aplikasi
e-LHKPN;
atau
b.
mengisi
Formulir
LHKPN
dengan
format
yang
ditentukan
oleh
KPK
dalam
media
penyimpanan
data dan
dikirimkan
melalui
surat
elektronik
le-maill,jasa
ekspedisi,
atau diserahkan
langsung
kepada
KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat