Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN Pasal II : PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
21 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2014
Tanggal Berlaku
21 Februari 2014
Sumber
NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA : ( N OMO R I T AH U N 2014 )
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan