organisasi tugas dan fungsi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24C, BD.2023/NO.25D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu
disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Wali
Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem
Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan
Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor
73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 27A, perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 diubah.
- 5 hlm
|