Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2023/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
136 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
bahwa dalam rangka tindak lanjut Rencana Aksi
Monitoring Center for Prevention Kinerja Program
Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi
Pemberantasan Korupsi (MCP Korsupgah KPK) Tahun
2023 mengenai perluasan Wajib Lapor LHKPN Tahun
2023, maka perlu menambah penyelenggara negara yang
wajib melaporkan harta kekayaan dari unsur ajudan dan
Kepala Desa, sehingga Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
136 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, perlu
diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diubah.
- 4 halaman
|