Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat asas-asas hukum dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115).
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf g dan ayat (6) dihapus, ayat (3) diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan menambah 2 (dua) ayat;
7. Ketentuan Pasal 34 ditambah 2 (dua) ayat;
8. Ketentuan Pasal 49 diubah;
9. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 55 diubah;
11. Ketentuan Pasal 56 diubah;
12. Ketentuan Pasal 60 diubah;
13. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 60A;
14. Ketentuan Pasal 74 diubah;
15. Ketentuan Pasal 77 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 104), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan akan semakin meningkat. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame untuk mewujudkan penataan reklame yang tertib, rapi, teratur dan indah serta menjamin keselamatan dan keamanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; Permenpu No. 20 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pembatalan dan pencabutan izin, pendapatan daerah, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, sanksi administrative, penyidikan dan ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah bertanggungjawab mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam upaya menghasilkan peraturan daerah yang baik, diperlukan pedoman pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Daerah perlu menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memerintahkan Daerah untuk mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan peraturan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama MenkumHAM dan Mendagri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 2.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri atas 10 Bab dan 61 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERDA PROVINSI SUMATERA UTARA NO. 5 TAHUN 2013 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMD PROVINSI SUMATERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 Ttg Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pembatalan terhadap beberapa ketentuan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan BUMD Provinsi Sumatera Utara mendorong untuk ditetapkannya pedoman tentang pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2013.
Mengatur tentang perubahan pada pasal- pasal dari Perda Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 yaitu pasal 11, 24, 26, dan penghapusan pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
-
-
Peraturan daerah ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2018
PERWALI Kota Ambon No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka tertib berlalu lintas dan khususnya tertib perparkiran di Kota Ambon, maka ketentuan pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Tepi Jalan Umum, prlu diubah karena cenderung memberatkan jasa pengguna parkir serta tidak memenuhi asas keadilan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan BAB III Pasal 4 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 461
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada
pengguna anggaranjkuasa pengguna anggaran dapat diberikan
uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
NegarajDaerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15
Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun Anggaran 2018. Penempatan Uang Persediaan adalah berupa
Rekening Kas SKPD pada Bank Pemegang Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah. Besaran Uang Persediaan untuk masing-masing SKPD ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, setiap Bendahara Pengeluaranj
Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD diizinkan memegang uang tunai paling tinggi
Rp10.000.000,- Penetapan besaran Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
pembayaran dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.268/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , Walikota Tual menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Belasungkawa Kirim Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
dalam pengurusan dokumen akta kematian perlu
model pelayanan akta kematian yang inovatif dan
mudah diakses oleh masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang mudah,
cepat, efektif dan efisien perlu diadakan kegiatan
proaktif penerbitan akta kematian;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan proaktif
penerbitan akta kematian, maka diperlukan
pengaturan tentang program belasungkawa kirim akta
kematian.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang Lingkup Program Besuk Kiamat, meliputi:
a. sasaran dan jenis dokumen yang diterbitkan;
b. persyaratan;
c. tata cara pelaporan dan penerbitan dokumen; dan
d. penyerahan dokumen.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188. 34-9045 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang memuat Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat