Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan BAB III Pasal 4 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat