dalam peraturan ini dibentuk UPTD pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong dengan klasifikasi UPTD kelas A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat