Peraturan ini memuat tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018. Penempatan Uang Persediaan adalah berupa Rekening Kas SKPD pada Bank Pemegang Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Besaran Uang Persediaan untuk masing-masing SKPD ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, setiap Bendahara Pengeluaranj Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD diizinkan memegang uang tunai paling tinggi Rp10.000.000,- Penetapan besaran Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pembayaran dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat